Polisi kembali Menahan satu orang yang masuk DPO Tindak Kejahatan judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). DPO berinisial A alias M ditangkap Di Sleman, DIY. Ilustrasi/Dok SINDOnews
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap Di Minggu (17/11/2024) Di sebuah apartemen Di Area Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Area Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di tangan A alias M, polisi juga menyita Barang Dagangan bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset. “Di Dugaan Pelaku A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujarnya.
Ade menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan tersebut. “Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami Sebagai mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik Di sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya Bersama menerapkan pidana perjudian, serta TPPU Sebagai menyita aset para Dugaan Pelaku dan mengembalikannya kepada Bangsa,” jelasnya.
Bersama adanya penangkapan satu orang buron Di Tindak Kejahatan mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, polisi telah Menahan 23 orang pelaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tangkap Buron Tindak Kejahatan Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar