Tanyakan Hingga Lembaga Legis Latif, Menko Polhukam

Pemimpin Negara Jokowi Merespons adanya Penilaian Yang Berhubungan Didalam RUU TNI -Polri yang Disorot bermasalah, Jumat (19/7/2024). Foto/Tangkapan layar

JAKARTAPemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Merespons adanya Penilaian Yang Berhubungan Didalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI-Polri yang Disorot bermasalah. Jokowi pun tak Menyediakan penjelasan dan menyerahkannya Hingga Lembaga Legis Latif.

“Coba ditanyakan Hingga Lembaga Legis Latif tanyakan Hingga Menko Polhukam,” kata Jokowi Untuk keterangannya Di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

Diberitakan Sebelumnya Itu, RUU TNI-Polri tidak Berencana membuka Potensi Untuk prajurit aktif Untuk terjun politik praktis . Hal ini ditegaskan Didalam Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Awalnya Hadi mengakui, RUU TNI-Polri Berencana memperluas jabatan prajurit TNI Di kementerian dan lembaga. Akan Tetapi dia memastikan, TNI tidak Berencana menyentuh ranah politik.

“Tugas TNI Di kementerian lembaga itu adalah bukan Untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah Untuk menjawab kebutuhan Didalam kementerian lembaga dan sesuai Didalam Aturan Pemimpin Negara,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Hadi pun mencontohkan, Untuk mengatasi persoalan ketahanan laut, anggota TNI Angkatan Laut (AL) bisa ditempatkan Di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Diperlukan keahlian Untuk bidang kelautan, maka diperlukan ahli-ahli Didalam TNI AL,” ucapnya.

Hadi juga menegaskan, RUU TNI-Polri berbeda Didalam dwifungsi ABRI Di masa orde Mutakhir. Sebab prajurit TNI tidak Memperoleh dua fungsi Lini Dibelakang – Keselamatan dan kekuatan sosial politik.

“Sekarang TNI tidak Memperoleh wakil Lembaga Legis Latif. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu Dibagian Didalam perjalanan sejarah,” jelasnya.

“Karena Itu Untuk pembahasan nanti, tidak Berencana masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak Berencana seperti itu,” sambungnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tanyakan Hingga Lembaga Legis Latif, Menko Polhukam