Tangis terdakwa Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasaan Pada anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah Di menceritakan dirinya Memiliki Tempattinggal yang masih kebanjiran. Foto/Riyan Rizki Roshali
Mulanya, bercerita Yang Terkait Didalam rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala Daerah hingga menjadi Pembantu Presiden Tim Menteri. Menurutnya, dia bisa saja melakukan Kejahatan Keuangan Di menjadi kepala Daerah.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya Dari Didalam dulu menjabat Di Daerah dan apabila hal tersebut terjadi, Didalam rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti Berencana sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya Di Indonesia ini,” kata SYL.
Sesudah Itu, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya Di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan Tempattinggal Langkah BTN yang masih kebanjiran.
“Tempattinggal saya kalau Genangan Air masih kebanjiran bapak yang Di Makassar itu. Saya tinggal Di BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya,” ungkap SYL sambil terisak-isak.
Di persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sebagai Menyediakan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Pada mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia Disorot terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Keinginan atas Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
“Menyediakan pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Keinginan.
Samping Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Didalam Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tempattinggal Saya kalau Genangan Air Masih Kebanjiran