Wisata  

Temuan Peralatan Kecantikan Ilegal-Berbahaya Naik 10 Kali Lipat, BPOM Ungkap Modus Terbaru


Jakarta

Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM RI) Membeberkan temuan Peralatan Kecantikan berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar Meresahkan 10 kali lipat dibandingkan periode tahun Sebelumnya.

Hasil intensifikasi pengawasan Peralatan Kecantikan 2025 Menunjukkan total 91 merek Peralatan Kecantikan, 4.334 item, 205.133 pieces Bersama total nilai keekonomian 31,7 miliar Uang Negara Indonesia. Temuan ini dilaporkan Ke rentang waktu 10-18 Februari 2025.

Bila dirinci Bersama Detail, pelarangan peredaran Peralatan Kecantikan terbanyak berkaitan Bersama nihilnya izin edar dan mengandung bahan terlarang.

  • 17,4 persen mengandung bahan berbahaya (skincare etiket biru, tidak sesuai Bersama Syarat)
  • 79,9 persen Peralatan Kecantikan ilegal tanpa izin edar
  • 0,1 persen penggunaan Peralatan Kecantikan tidak sesuai
  • 2,6 persen Peralatan Kecantikan kedaluwarsa

Temuan Modus Terbaru

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Membeberkan temuan dua modus Terbaru pelaku pelarangan penjualan Peralatan Kecantikan. Pertama, modus produsen Memperoleh nomor izin edar (NIE) Untuk produk lain, digunakan Sebagai produk yang sebetulnya belum mengantongi izin.

“Nomor izin edar ini bukan nomor izin yang kami keluarkan Sebagai produk tersebut, bukan pabrik tersebut yang membuat. Dia palsukan, nomor izin edar yang sudah beredar, Lalu dia memproduksi massal,” beber Taruna Untuk konferensi pers Ke Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

Taruna menyebut tidak segan-segan Berencana menindaklanjuti pelaku Ke ranah hukum.

“Ada 4 Peristiwa Pidana ditindaklanjuti projusticia, Ke kepolisian. Sisanya, diberikan Pembatasan perintah penarikan, pemusnahan, pencabutan izin edar, penghentian Sambil Itu kegiatan,” pungkasnya.

(naf/suc)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Temuan Peralatan Kecantikan Ilegal-Berbahaya Naik 10 Kali Lipat, BPOM Ungkap Modus Terbaru