loading…
Pengadu Cindra Aditi Pada Hadir Di sidang pembacaan putusan Perkara Hukum dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (KEPP) Didalam terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari Ke Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” kata Cindra Di keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).
Cindra Aditi menuturkan, proses hingga pengaduan Perkara Hukum Hukum asusila yang diajukannnya bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga sampai Ke keyakinan bahwa dirinya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran Bagi menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang dialami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Ke akhirnya, butuh keberanian Bagi menyampaikan pengaduan Ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemilihan Umum Nasional.
“Saya Akansegera menyesal jika saya tidak Membahas langkah apa pun dan terus teringat Akansegera rasa tidak berdaya yang saya alami. Akan Tetapi, alhamdulillah, berkat Pemberian Didalam berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.
Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi Bagi Komunitas sipil yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, Bagi berani bersuara dan menuntut haknya. Menurut Cindra, dirinya Menyambut pendampingan yang luar biasa Didalam berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan Ke Indonesia. Ia meyakini apa yang dilakukan Di memperjuangkan keadilan, niscaya Akansegera banyak pihak yang mendukung kita.
“Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong Dari keinginan sebagai warga Bangsa yang baik, yang Walaupun telah lama tinggal Ke luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah Tempattinggal yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses Ke arah yang lebih baik,” katanya.
Di keterangan tertulsinya, Cindra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan Pelanggar kode etik Dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Didalam mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Di Itu, juga kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum; media massa; Komnas Hak Fundamental, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Gabungan Parpol Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Gabungan Parpol Komunitas Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-Keadilan Gender; serta berbagai pihak yang telah Menyediakan Pemberian Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum ini.
“Terakhir, saya merasakan pertolongan Didalam Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan Didalam-Nya, tidak Mungkin Saja saya bisa Melewati semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat Ke setiap tantangan yang saya hadapi,” kata Cindra Aditi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Pihak Kebal Hukum