Kejaksaan Agung dinilai gegabah menetapkan Mantan Pejabat Tingginegara Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai Individu Terduga. Foto/Arif Julianto
“Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai Individu Terduga Lantaran kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (2/11/2024).
Dia menilai langkah penetapan Individu Terduga Di Tom Lembong itu berbahaya Lantaran Akansegera mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik Bagi mengurus Negeri. “Aturan itu tidak bisa dipidanakan Lantaran dibuat Dari seorang pejabat publik yang Memperoleh wewenang Bagi itu, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu Memperoleh sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi dan sebagainya,” ungkapnya.
Tetapi, dia menjelaskan bahwa sebagai Aturan publik yang bisa berlaku Ke siapa saja termasuk Menyediakan izin Pembelian Barang Untuk Luar Negeri tidak bisa dipidanakan. Dia menambahkan, soal koordinasi atau tidak Bersama pejabat publik lain itu bukan urusan Kejaksaan Agung dan bukan urusan Aturan Pidana.
“Ini jelas-jelas kriminalisasi, jangan-jangan Lantaran Tom pernah menjadi Skuat sukses Untuk salah satu Kandidat Untuk kontestasi pemilihan Ri. Jika ingin dipersoalkan, mengapa Terbaru sekarang? Mengapa tidak 8 tahun yang lalu?” ungkapnya.
“Sambil Itu Di Pejabat Tingginegara Perdagangan Sebelumnya Itu Bersama Aturan yang sama tidak dikualifisir sebagai kejahatan. Ini betul-betul diskriminasi dan kriminalisasi. Kalau Tom bisa disebut Penyalahgunaan Jabatan Lantaran merugikan Negeri ketika membolehkan perusahaan swasta yang Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula dan bukan BUMN harus dilihat lagi kerugiannya apa? Itu tafsir kejaksaan belum ada buktinya,” jelasnya.
Dia pun mempertanyakan kenapa Ri Jokowi sebagai atasan Mendag ketika itu diam. Dia juga mempertanyakan kenapa Pejabat Tingginegara BUMN ketika itu juga tidak bereaksi.
“Artinya Ri dan Pejabat Tingginegara BUMN juga tidak mempersoalkan Aturan itu, Malahan Ri Jokowi Ke waktu berkuasa Mengungkapkan Aturan tidak boleh dikriminalisasi,” imbuhnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Aturan Jangan Dikriminalisasi