loading…
Mantan Mendag Tom Lembong Menyediakan keterangan kepada media usai mengikuti sidang Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Pembelian Barang Didalam Luar Negeri gula Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula Didalam harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom kepada Robert Di persidangan lanjutan Di PN Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan Didalam Robert, yang dihadirkan sebagai saksi Didalam Kementerian Perdagangan Didalam Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidak dapat memenuhi target Lantaran petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula Di pasar Didalam harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.
Karena Itu, menurut Tom Lembong, PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh Di bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani sudah puas Didalam asas willing buyer willing seller. Mereka Didalam sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka Di harga yang Di atas harga yang dipatok,” ucap Tom.
Lantaran itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang Didalam situasi pasar Di masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Karena Itu dipatok Didalam mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani Didalam mudah bisa menjual gula atau tebunya Di atas harga itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah. Karena Itu jelas tidak ada Kartu Merah Undang-Undang Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga Menyambut Baik tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia Mengintroduksi Aturan Pembelian Barang Didalam Luar Negeri gula Pada pasar Lagi surplus. Ia menjelaskan bahwa Di tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidak Merasakan surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah Diskusi koordinasi Kemenko Perekonomian Di akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan Pembelian Barang Didalam Luar Negeri gula Di Pada Indonesia surplus, padahal Di waktu itu kita kekurangan gula Di pasar,” ujar Tom.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu Di Atas HPP