loading…
Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok menegaskan pengusaha travel wajib Memberi kejelasan dan penyelesaian kepada Kandidat jemaah furoda. Foto/SindoNews
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) M Mufti Mubarok menegaskan, pengusaha travel wajib Memberi kejelasan dan penyelesaian kepada Kandidat jemaah sesuai Syarat peraturan perundang-undangan serta perjanjian hukum yang berlaku.
“Kegagalan keberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Karena Itu seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang Melakukan Haji Furoda, tidak boleh abai Di hak konsumen. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar Mubarok Ke Jeddah, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda, BP Haji: Kandidat Jemaah Jangan Tertipu!
Sebagai bentuk komitmen Di perlindungan konsumen, BPKN RI Berencana memfasilitasi proses pengaduan maupun mediasi Di Kandidat jamaah Didalam pihak penyelenggara travel.
“BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak Kandidat jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” tambahnya.
Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Begini Asal Usul dan Sejarahnya
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Travel Harus Tanggung Jawab Hak Konsumen