loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau Kelompok Untuk memahami dan memenuhi kewajiban membayar Ppn Kendaraan Bermotor (PKB). Ratusan kendaraan terjebak kemacetan Pada jam berangkat kerja Ke Jalan Gatot, Subroto, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Kepatuhan membayar PKB bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata Pada pembangunan kota. Dana Untuk PKB digunakan Untuk perbaikan infrastruktur, Pembaruan layanan transportasi, serta peningkatan fasilitas publik Ke Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh warga Untuk membayar PKB tepat waktu Untuk terciptanya sistem pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan Lokasi yang berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Lewat pernyataannya, Jumat (4/4/2025).
PKB merupakan Ppn yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar Ke Area DKI Jakarta. PKB adalah Ppn yang dibebankan kepada setiap orang atau badan yang Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan Ppn mencakup kendaraan darat dan air, kecuali jenis tertentu yang Merasakan pengecualian.
Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan Untuk kepentingan Lini Pertahanan dan Keselamatan Negeri
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Ppn
4. Kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan hanya Untuk pameran dan bukan Untuk dijual
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Ppn Kendaraan Ke Jakarta