Jakarta –
Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan Dante Saksono Harbuwono menyesalkan dugaan Peristiwa Pidana pelecehan seksual yang dialami Dari perempuan berinisial QAR ketika berobat Ke Puskesmas swasta Ke Kota Malang, Jawa Timur. Dante menegaskan tindakan pelecehan seksual sudah menyalahi kode etik dan etika profesi Di kedokteran.
“Saya sangat sedih dan sangat menyesalkan segala bentuk kegiatan Ke luar kegiatan tindakan etis yang seharusnya dilakukan berdasarkan sumpah Praktisi Medis yang suci,” kata Dante, dikutip Di Di, Jumat (18/4/2025).
Pihak Kementerian Kesejaganan bakal melakukan penyelidikan Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana tersebut. Penyelidikan nantinya tidak hanya Ke aspek etik dan etika, melainkan juga hukum dan legalitas.
Dante mengatakan pihaknya juga bakal mencabut surat tanda registrasi (STR) Praktisi Medis yang memang terbukti terlibat Di Peristiwa Pidana pelecehan atau Kekejaman seksual.
“Yang berkaitan Didalam kegiatan asusila kami cabut standar registrasinya Dari Kementerian Kesejaganan, kalau dicabut dia tidak bisa praktik seumur hidup,” sambungnya.
Berkaitan Didalam beberapa peristiwa serupa yang terjadi Sebelumnya Itu, Dante menekankan kembali pentingnya pengawasan dan pembinaan Praktisi Medis bersama organisasi profesi. Ia juga menyinggung pentingnya pemeriksaan psikologis Sebelumnya seseorang ditetapkan menjadi Praktisi Medis atau spesialis.
“Sebagai penyaringan proses ujian Akansegera ada proses penyaringan namanya penyaringan psikologis yang kita sebut sebagai Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI),” ujar Dante.
“Yang tidak cocok Sebagai menjalankan profesi Praktisi Medis tentu Akansegera kami tolak walaupun secara akademis mampu. Kami Akansegera terapkan Didalam ketat,” tandasnya.
(avk/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wamenkes Sebut Praktisi Medis Pelaku Pelecehan Terancam Tak Bisa Praktik Seumur Hidup