Jakarta –
Seorang wanita Hingga Malaysia ditahan atas tuduhan berulang kali melakukan tindakan seksual Pada seorang pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual. Parahnya, dia melakukan Aksi Massa keji itu sambil video call Di kekasihnya.
Wanita tersebut, yang dikenai tiga dakwaan penetrasi seksual, juga dituduh melakukan dua dakwaan voyeurisme. Ada perintah pembungkaman Ke identitas laki-laki dan perempuan tersebut, Agar keduanya tidak disebutkan namanya Sebab hal itu dapat mengarah Ke identifikasi laki-laki penyandang Penyandang Disabilitas.
Diberitakan Strait Times, wanita tersebut berada Hingga sebuah flat Hingga Bukit Panjang bersama pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual Di bulan Januari dan Februari 2022 ketika dia diduga melakukan seks oral Pada pria tersebut tanpa persetujuan pria tersebut.
Ke Di itu, dia juga dikatakan telah mengizinkan pacarnya Sebagai Merasakan dia melakukan tindakan yang dituduhkan Melewati panggilan video dengannya Hingga ponselnya.
Voyeursim yang Yang Terkait Di Di Tindak Kejahatan tersebut mengacu kepada Voyeurism termasuk Untuk psychosexual disorder atau perilaku seks menyimpang, yaitu senang mengintip orang lain yang Untuk tidak berpakaian atau mengintip perilaku seksual orang lain Agar hasrat seksnya terpenuhi.
Menurut American Psychiatric Association, seseorang dikatakan sebagai voyeurism jika setidaknya Pada 6 bulan melakukan Karya mengintip orang lain beradegan seks atau telanjang dan sudah mengganggu kepentingan serta Kerahasiaan orang lain.
Terkadang orang yang punya sikap Voyeurism menggunakan berbagai cara Sebagai bisa melihat adegan seks, seperti menaruh cermin atau Perekamgambar Hingga tempat tersembunyi. Ada juga yang memasang perekam agar bisa mendengarkan percakapan orang yang Untuk bercinta.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wanita Ditahan usai Lecehkan Penyandang Penyandang Disabilitas, Ada Dugaan Voyeurisme