Anak Hingga Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial. FOTO/ DAILY
Partai-partai besar mendukung RUU yang Berencana membuat platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram Berpotensi Bagi dikenai denda hingga 50 juta Usd Australia – atau Disekitar 516 miliar Kurs Matauang Nasional – atas kegagalan sistemik Di mencegah anak-anak muda Memiliki akun media sosial.
Walaupun didukung banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah Lembaga Legis Latif. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengatakan sangat Mengetahui risiko serius yang ditimbulkan Didalam platform media sosial, tetapi tidak mendukung larangan tersebut.
Lebih Didalam 15.000 pengajuan tertulis diajukan Ke Lembaga Legis Latif Australia Setelahnya RUU yang melarang anak Hingga bawah usia 16 tahun dibahas intensif Sebelum Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan Ilmu Pengetahuan raksasa.
X Corp. mengatakan kepada Federasi Hingga Lembaga Legis Latif itu bahwa platform milik miliarder Elon Musk itu Memiliki “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya Didalam Konvensi Organisasi Internasional tentang Hak-Perlindungan Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial Berencana berhasil dan menjadikannya undang-undang Di bentuk yang diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang Memiliki Facebook dan Instagram, mengatakan RUU itu “tidak sesuai Didalam apa yang dikatakan Didalam para orang tua Hingga Australia kepada kami, tentang cara yang sederhana dan efektif Bagi mereka Bagi mengatur kontrol dan mengelola Pengalaman Hidup online anak remajanya.”
Jika RUU tersebut menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform tersebut Berencana Memiliki waktu satu tahun Bagi memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia Sebelumnya hukuman dan denda mulai diberlakukan.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Australia Bakal Larang Anak Hingga Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial