Korlantas Polri sudah Melakukan Keahlian Terbaru Di sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Lensa canggih ini dapat mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas lalu menjadi dasar pemberian sistem tilang Skor.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan nantinya ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas Kelompok Di pencocokan wajah.
Slamet menyebut pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi Akansegera disimpan sebagai Pada Di Traffic Attitude Record (TAR). Sistem TAR ini mencatat secara lengkap perilaku pengemudi Hingga jalan.
TAR adalah sistem yang mencatat dan memberi penilaian Di Seleksi dan kompetensi pengemudi, terutama mereka yang terlibat Kartu Merah dan kecelakaan lalu lintas. Tujuan Di sistem ini adalah Untuk Menyediakan efek jera dan Meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban Untuk berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda Di pemberian Skor, Hingga mana Kartu Merah ringan diberikan Skor 1, Lagi 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan Skor 5, Lagi 10, dan berat 12,” jelas Slamet.
Tilang Skor
Aturan ini tertera Di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan Di 19 Februari 2021. Tetapi regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu Hingga Di Ini belum diterapkan.
Berdasarkan aturan itu ada tiga pengenaan Skor tilang, yaitu 1 Skor, 3 Skor, dan 5 Skor. Jumlah Skor yang dikenakan tergantung Di jenis Kartu Merah lalu lintas.
Jika total Skor mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua Pembatasan yakni penahanan Sambil SIM atau pencabutan Sambil hingga putusan Lembaga Proses Hukum.
Pemilik SIM yang telah dikenai salah satu Pembatasan itu bisa Merasakan SIM-nya lagi Sesudah melakukan Pembelajaran dan pelatihan mengemudi.
Jika akumulasi Skor Kartu Merah mencapai 18 Skor, SIM pelanggar Akansegera dicabut berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum. Untuk Merasakan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM Terbaru.
Berikut daftar lengkap tilang Skor sesuai Perpol 5/2021 yang merujuk berbagai pasal Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
1 Skor
Pasal 275 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan Di fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman User Jalan.
Pasal 276: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum Untuk trayek tidak singgah Hingga Terminal.
Pasal 278: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih Hingga Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama Di kecelakaan.
Pasal 282: Setiap User Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan polisi.
Pasal 285 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur Kelajuan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas yang dilengkapi bunyi atau sinar, dan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan Di Kendaraan lain.
Pasal 288 ayat (2): Mengemudi Kendaraan Bermotor Hingga Jalan dan tidak dapat Menunjukkan SIM yang sah.
Pasal 289: Penumpang yang duduk Hingga Samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Pasal 290: Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm.
Pasal 291: Pemotor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
Pasal 292: Mengemudikan Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa kereta Samping yang mengangkut Penumpang lebih Di satu orang.
Pasal 293: Mengemudikan Kendaraan Bermotor Hingga Jalan tanpa menyalakan lampu utama Di malam hari dan Situasi tertentu dan siang hari.
Pasal 294: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Akansegera membelok atau berbalik arah, tanpa Menyediakan isyarat Di lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Pasal 295: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Akansegera berpindah lajur atau bergerak Hingga Samping tanpa Menyediakan isyarat.
Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali Di Akansegera mendahului atau mengubah arah, tidak memberhentikan kendaraannya Pada menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang, tidak menutup pintu kendaraan Pada Kendaraan berjalan.
Pasal 301: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan Produk tidak menggunakan jaringan jalan sesuai Di kelas jalan yang ditentukan.
Pasal 302: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain Hingga tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain Hingga tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan Untuk izin trayek.
Pasal 303: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Pribadi Produk Untuk mengangkut orang kecuali Di alasan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 304: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang Di tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain Hingga sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai Di angkutan Untuk keperluan lain.
Pasal 306: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan Produk yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan.
Lanjut Hingga halaman Berikutnya 3 Skor dan 5 Skor
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Lensa ETLE Bisa Deteksi Wajah Pengendara dan Tilang Pakai Skor