—
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan Mutakhir atau perpanjangan, menggunakan BPJS Keadaan kini Lagi diuji coba. Setelahnya itu rencananya syarat Mutakhir ini bakal bertahap diterapkan Ke semua Daerah Di Indonesia.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan pembuatan SIM Mutakhir menggunakan BPJS Keadaan Di ini masih Untuk tahap uji coba dan sosialisasi Di tujuh Daerah terlebih dahulu.
“Sambil tujuh Daerah dulu sosialisasi dan uji coba. Secara bertahap semua Daerah Akansegera sosialisasi dan ujicoba,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).
Ketujuh provinsi yang diuji coba keikutsertaan BPJS Keadaan Sebagai perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uji coba dan sosialisasi aturan tersebut sudah dimulai Di Senin (1/7) hingga 30 September 2024.
Syarat memperpanjang SIM menggunakan BPJS Keadaan diatur Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Untuk Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional. Tujuannya agar jumlah Pemakai JKN Menimbulkan Kekhawatiran.
Bukti registrasi BPJS Keadaan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Daerah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Pakai BPJS Keadaan Bakal Berlaku Di Seluruh Indonesia