Jokowi resmi mengesahkan Undang-undang (Perundang-Undangan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Keadaan Ibu dan Anak Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. Foto/Dok
Dijelaskan Di Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Sesudah Itu paling lama Menyambut 3 bulan tambahan apabila terdapat Kemakmuran khusus yang terjadi Ke ibu atau anak yang dibuktikan Didalam surat keterangan Praktisi Medis.
” Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud Ke ayat (3) huruf a wajib diberikan Dari pemberi kerja,” tulis Pasal 4 ayat (4), sebagaimana dikutip Ke Rabu (3/7/2024).
Disebutkan bahwa cuti tambahan 3 bulan dapat diberikan bila ibu Merasakan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Juga anak yang dilahirkan Merasakan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, dan atau komplikasi.
Sambil Itu diatur Di Pasal 4 Ayat (3) huruf b bahwa seorang ibu yang mengandung dan Merasakan masalah seperti keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat Di satu setengah bulan sesuai Didalam surat keterangan Praktisi Medis, Praktisi Medis kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Sesudah Itu Di Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Didalam pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan Di bidang ketenagakerjaan.
Diatur pula Di Pasal 5 ayat (2), setiap ibu yang Di cuti melahirkan berhak Merasakan upah secara penuh Sebagai cuti melahirkan Di 3 bulan pertama. Bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, Di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jokowi, Intip Syarat dan Aturan Gajinya