Dilantik Karena Itu Kepala BPOM, Siapa Taruna Ikrar? Ini Kiprah dan Kontroversinya


Jakarta

Taruna Ikrar resmi dilantik menjadi Kepala Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi RI (BPOM). Taruna Ikrar menggantikan posisi Rizka Andalucia yang Sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM.

Sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPOM, Taruna Ikrar merupakan Praktisi Medis lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin Di tahun 1994. Dia Merasakan gelar magister Di Universitas Indonesia Di tahun 2003.

Taruna Ikrar pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PB Ikatan Praktisi Medis Indonesia periode 2000-2003. Samping Itu, ia juga menjadi anggota American Cardiology Collage, and Society for Neurosciences, International Heart Research Association, Asia Pacific Hearth Rhythm Association, dan Japanese Cardiologist Association.


Taruna Ikrar tercatat pernah bekerja sebagai pengajar Di Departemen Biotechnology dan Neuroscience, Surya University Di tahun 2014 serta menjadi adjunct professor Di Department Neurology, Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.

Perdebatan Gelar Profesor

Sosok Taruna Ikrar ternyata pernah terlibat Untuk Perdebatan. Pengangkatan Taruna Ikrar sebagai pengurus Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bersama Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejaganan dr Terawan Agus Putranto diwarnai gugatan Bersama Ikatan Praktisi Medis Indonesia (IDI).

Namanya juga sempat menjadi sorotan publik Setelahnya Pembantu Presiden Tim Menteri Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencabut gelar profesornya Di November 2023.

Gelar profesor Taruna Ikrar Sebelumnya diraih 1 Juli 2022, mengacu Kepmendikbudristek No 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Tetapi, Surat Plt. Direktur Jenderal Belajar Tinggi, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan (Dirjen Diktiristek) Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01 /2023 tanggal 21 Agustus 2023 Setelahnya Itu merekomendasikan pembatalan keputusan penyetaraan jabatan akademik profesor.

Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian Bersama peraturan yang berlaku. Terbitnya Kepmendikbudristek terbaru Berkata gelar profesor Taruna Ikrar dicabut.

Yang Berhubungan Bersama pencopotan gelar profesor, Taruna Ikrar tidak Memberi Tanggapan banyak. Pada itu dia hanya menyampaikan Akansegera Melakukan konferensi pers Yang Berhubungan Bersama pencopotan gelar profesornya.

“Nanti kami Akansegera jumpa pers,” demikian penegasannya Pada dihubungi detikcom Selasa (7/11/2023).

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dilantik Karena Itu Kepala BPOM, Siapa Taruna Ikrar? Ini Kiprah dan Kontroversinya