Jakarta –
Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan. Hal tersebut tertuang Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Didalam undang-undang Keadaan terbaru.
Syarat tersebut tercantum Untuk pasal 102 Skor a sebagai salah satu upaya Keadaan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi regulasi tersebut.
Praktik sunat perempuan Dari dulu menuai pro dan kontra. Akan Tetapi Didalam sisi medis, sunat perempuan tidak ada manfaatnya.
Praktisi Medis spesialis obgyn Muhammad Fadli, SpOG mengatakan tidak seperti laki-laki, sunat Di perempuan bisa berdampak Untuk jangka panjang Malahan berpengaruh Di Keadaan reproduksi.
dr Fadli menjelaskan anatomi kelamin laki-laki berbeda Didalam anatomi kelamin perempuan. Khitan Di laki-laki menghilangkan preputium ataupun kulit yang menutupi kelamin yang dapat menghambat saluran berkemih dan menyisakan urine Di kulit Supaya Berpotensi Untuk besar menyebabkan Infeksi saluran kemih.
“Sebagai Alternatif, kelamin perempuan tidak tertutupi Dari preputium atau sudah terbuka Dari lahir Supaya saluran kemih tidak terhambat dan membersihkannya lebih mudah. Perlukaan seperti sunat Di perempuan justru Akansegera mengakibatkan masalah medis Mutakhir seperti nyeri hebat, hingga pendarahan terutama Dibagian klitoris,” jelas dr Fadli Untuk diskusi bersama KemenPPPA beberapa waktu lalu.
dr Fadli juga menambahkan klitoris merupakan Dibagian yang paling sensitif Lantaran terdapat banyak pembuluh darah dan pusatnya ujung syaraf. Selain pendarahan, luka Didalam pendarahan hebat yang timbul akibat praktik sunat Di perempuan yang tidak tertangani secara cepat dan tepat Malahan dapat menyebabkan kematian.
Next: Sunat Anak Perempuan Dilarang WHO
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Alasan Medis Perempuan Tak Perlu Disunat