Situs resmi Ibu Kota Nusantara (IKN) sempat terdampak Didalam serangan ransomware Pusat Data Nasional. Foto: Sindonews/Danang Arradian
Penyembuhan Situs Resmi IKN
Pada diakses Ke Jumat (21/6), situs resmi IKN menampilkan pemberitahuan bahwa website Otorita IKN Lagi Di Penyembuhan akibat gangguan Ke kesisteman PDN. Pihak Otorita IKN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini dan berjanji Akansegera segera memulihkan layanan secepat Mungkin Saja.
Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN, Mohammed Ali Berawi, mengonfirmasi bahwa gangguan tersebut disebabkan Didalam masalah Ke PDN. “Iya, sepertinya Lantaran masih terjadi gangguan Ke Pusat Data Nasional (PDN) kita Agar berdampak Hingga website IKN juga,” ujarnya Pada dikonfirmasi.
Ke Pada Yang Sama, Pada SINDONews kembali mengecek hari ini, Selasa (25/6), situs resmi IKN tampak sudah berfungsi Didalam normal dan dapat diakses kembali.
Gangguan Sistem Mobilitas Penduduk Internasional dan Layanan Publik Lainnya
Gangguan Ke PDN tidak hanya berdampak Ke situs resmi IKN, tetapi juga Ke layanan Mobilitas Penduduk Internasional Ke seluruh Indonesia. Antrean panjang terjadi Ke Bandara Soekarno-Hatta akibat gangguan sistem Mobilitas Penduduk Internasional. Di Itu, diperkirakan lebih Didalam 50 layanan publik lainnya juga terdampak.
Chairman Lembaga Kajian Keselamatan Siber CISSReC, Pratama Persadha, Berkata bahwa gangguan ini kemungkinan disebabkan Didalam beberapa faktor, seperti gangguan suplai listrik, kerusakan server, gangguan Sambungan Duniamaya, atau Justru serangan siber seperti DDoS (Distributed Denial of Service) atau ransomware.
Insiden ransomware ini menyoroti pentingnya Keselamatan siber Di menjaga kelancaran layanan publik. Pusat data nasional merupakan infrastruktur kritis yang menyimpan data-data penting pemerintah dan Kelompok. Karena Itu, perlu adanya langkah-langkah Upaya Mencegah dan penanganan yang efektif Bagi melindungi pusat data Didalam berbagaiancamansiber.
(dan)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Situs Resmi IKN Tak Bisa Diakses, Terkena Dampak Gangguan PDN