Dosen Aturan Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti persoalan denda Pembelian Barang Didalam Luar Negeri beras. FOTO/dok.SINDOnews
“KPK harus Memutuskan langkah cepat dan terukur Bagi melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak Yang Berhubungan Didalam Didalam segera,” ujar Azmi, Hingga Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Penangangan Denda Pembelian Barang Didalam Luar Negeri Beras Potensi Lanjut Hingga Penyidikan
Menurut Azmi langkah cepat penanganan persoalan tersebut diperlukan Sebab berkaitan Didalam keuangan Negeri. Adapun tujuannya agar segera terungkap dan menjadi terang benderang.
“Apakah peristiwa itu terjadi dan siapakah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang turut serta Di peristiwa tersebut,” jelas Azmi.
Azmi mengatakan bahwa KPK wajib menyelesaikan dan menuntaskan Perdebatan demurrage atau denda Pembelian Barang Didalam Luar Negeri beras sebesar Rp 294,5 miliar lantaran Perkara Hukum Hukum tersebut telah dilaporkan Hingga lembaga anti-rasuah.
“Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” tandas dia.
Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Penguatan Penyimpanan dan Distribusi
KPK Sebelumnya memastikan seluruh proses penanganan Perkara Hukum termasuk penyelidikan demurrage senilai Rp294,5 miliar dapat dilanjutkan Hingga penyidikan. Hal itu disampaikan Dari Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Proses penyelidikan ini Berencana jatuh tempo Oktober 2024 jika acuan waktu 3 bulan.
“Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, Secara Keseluruhan periode penanganan Perkara Hukum Hingga penyelidikan dapat diputuskan lanjut Hingga penyidikan,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Denda Pembelian Barang Didalam Luar Negeri Beras, Perlu Penanganan Cepat dan Terukur